Struktur Organisasi

Sebagaimana gambar di atas, masing-masing unsur dari organisasi Bappeda memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Kepala Bappeda bertugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Adapun Fungsi dari Kepala Bappeda adalah sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretaris Bappeda melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bappeda. Adapun Fungsi dari Sekretaris Bappeda adalah sebagai berikut:

  • Penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan Bappeda;
  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Bappeda;
  • Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan di lingkungan Bappeda;
  • Penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Bappeda;
  • Penyiapan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
  • Penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Bappeda;
  • Penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Bappeda;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Bina Program dan Keuangan bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina program dan keuangan.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Rendalev) bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Adapun Fungsi dari Kepala Bidang Rendalev adalah sebagai berikut:

  • Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia (PPM) bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia. Adapun Fungsi dari Kepala Bidang PPM adalah sebagai berikut:

  • Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (EkoSDA) bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi dan sumber daya alam. Adapun Fungsi dari Kepala Bidang EkoSDA adalah sebagai berikut

  • Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Insfrastuktur dan Kewilayahan (Infraswil) bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan kewilayahan. Adapun Fungsi dari Kepala Bidang Infraswil adalah sebagai berikut:

  • Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya